Plt. Kasat Pol PP TTU Tegaskan Operasi Rutin Penataan PKL Pasar Baru Kefamenanu Terus Berlanjut
Kefamenanu_TTU.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Timor Tengah Utara kembali melaksanakan operasi rutin penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Baru Kefamenanu.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Timor Tengah Utara kembali melaksanakan operasi rutin penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Baru Kefamenanu.
Kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat di Kabupaten Timor Tengah Utara. Pasar Baru Kefamenanu ditetapkan sebagai pasar rakyat tipe A, sehingga memerlukan pengelolaan yang tertib dan terstruktur.
Plt. Kepala Satpol PP TTU, Drs. Hany Hutubessy menjelaskan bahwa operasi penertiban tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan penataan dan pengawasan yang telah dilaksanakan sejak tahun lalu. Namun hingga saat ini masih ditemukan sejumlah PKL yang belum mengindahkan imbauan petugas dan tetap berjualan di lokasi yang dilarang, seperti badan jalan, trotoar, dan fasilitas umum lainnya.
“Operasi rutin ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan pengelolaan pasar. Dalam Perbup Nomor 17 Tahun 2022, khususnya Pasal 18, sudah ditegaskan larangan berjualan di zona terlarang serta kewajiban menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan pasar. Namun di lapangan masih ada pedagang yang belum mematuhi ketentuan tersebut,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa pada hari sebelumnya petugas telah menyampaikan imbauan kepada para PKL agar tidak berjualan di lokasi terlarang.
“Kemarin kami sudah memberikan imbauan agar pedagang tidak lagi berjualan di zona larangan. Hari ini, bagi PKL yang masih melanggar, petugas langsung melakukan penertiban dengan memindahkan barang dagangan ke lokasi yang telah ditentukan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan operasi penertiban ini dilaksanakan secara terpadu bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai pengelola pasar, agar penataan PKL berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
“Penertiban ini kami lakukan bersama Disperindag selaku pengelola pasar, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” tambahnya.
Plt. Kepala Satpol PP TTU, Drs. Hany Hutubessy menjelaskan bahwa operasi penertiban tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan penataan dan pengawasan yang telah dilaksanakan sejak tahun lalu. Namun hingga saat ini masih ditemukan sejumlah PKL yang belum mengindahkan imbauan petugas dan tetap berjualan di lokasi yang dilarang, seperti badan jalan, trotoar, dan fasilitas umum lainnya.
“Operasi rutin ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan pengelolaan pasar. Dalam Perbup Nomor 17 Tahun 2022, khususnya Pasal 18, sudah ditegaskan larangan berjualan di zona terlarang serta kewajiban menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan pasar. Namun di lapangan masih ada pedagang yang belum mematuhi ketentuan tersebut,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa pada hari sebelumnya petugas telah menyampaikan imbauan kepada para PKL agar tidak berjualan di lokasi terlarang.
“Kemarin kami sudah memberikan imbauan agar pedagang tidak lagi berjualan di zona larangan. Hari ini, bagi PKL yang masih melanggar, petugas langsung melakukan penertiban dengan memindahkan barang dagangan ke lokasi yang telah ditentukan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan operasi penertiban ini dilaksanakan secara terpadu bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai pengelola pasar, agar penataan PKL berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
“Penertiban ini kami lakukan bersama Disperindag selaku pengelola pasar, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” tambahnya.
Operasi rutin ini akan terus dilaksanakan guna mewujudkan Pasar Baru Kefamenanu yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat pengunjung pasar.
(ISNO)
Komentar
Posting Komentar